HeadlineNews

Perkuat Kapasitas Perancang, Kanwil Kemenkum NTT Dalami Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah

NTT.PUSARAN.ONLINE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Jumat (24/7/2026). Kegiatan yang mengangkat tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana” ini bertujuan meningkatkan kapasitas perancang dalam menyusun regulasi yang selaras dengan perkembangan sistem hukum pidana nasional.

Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh perancang peraturan perundang-undangan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia. Acara diawali dengan pembukaan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi interaktif mengenai penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah setelah berlakunya regulasi terbaru.

Materi disampaikan oleh Rini Maryam yang menjelaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana membawa perubahan mendasar dalam perumusan ketentuan pidana, termasuk pada Peraturan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan pidana kurungan dalam Perda, penerapan kategorisasi pidana denda, perluasan subjek hukum hingga mencakup korporasi, serta penguatan pendekatan restorative justice yang menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Lebih lanjut, Rini Maryam menekankan pentingnya harmonisasi ketentuan pidana dalam setiap Rancangan Peraturan Daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun undang-undang sektoral. Ketentuan pidana dalam Perda harus mengedepankan sanksi administratif, hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III, serta menghindari duplikasi pengaturan pidana yang telah diatur dalam undang-undang. Dalam konteks tersebut, peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum menjadi semakin strategis dalam proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah guna mewujudkan regulasi yang selaras dengan sistem hukum pidana nasional.

Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, kegiatan ini diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Maria Stefani Jacob dan Nelci Fransisca Septory. Keikutsertaan keduanya merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum NTT dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme perancang peraturan perundang-undangan agar mampu melaksanakan fungsi harmonisasi serta menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan perkembangan sistem hukum nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas perancang merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan perkembangan regulasi nasional. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan sistem hukum pidana akan memperkuat kualitas harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah sehingga setiap regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme Perancang Peraturan Perundang-undangan. Penguatan kompetensi tersebut diharapkan dapat mendukung proses harmonisasi dan pembentukan Peraturan Daerah yang berkualitas, selaras dengan perkembangan hukum nasional, serta mampu memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Related Posts

1 of 28